Setelah melalui proses persiapan yang cukup panjang, pada 19-24 Juli 2016 dan 11 Agustus 2016 Kemenkes telah menyelenggarakan seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang diikuti oleh 43.310 tenaga kesehatan PTT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39.090 peserta PTT yang berusia < 35 tahun berhasil lolos dan akan diangkat menjadi Calon ASN di lingkungan Pemda berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2017. 

Bidan Yeyen widianingsih, A.MD.Keb
Dokter, dokter gigi dan bidan PTT Kementerian Kesehatan yang telah lulus seleksi ini dapat didayagunakan paling tidak selama lima tahun di daerah penugasan. Untuk itu, tempat penugasan Dokter, Dokter gigi dan Bidan PTT yang telah lulus tersebut agar tidak dipindahkan di luar lampiran Nota Kesepahaman yang telah disepakati bersama. Tahapan selanjutnya dukungan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berkoordinasi dengan jajaran pemerintah daerah, dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera melakukan pemberkasan sebagai tindak lanjut proses penetapan nomor induk pegawai. Hal ini perlu ditindaklanjuti dengan segera, mengingat PTT yang telah lulus seleksi dan berusia < 35 tahun tersebut diharapkan dapat diangkat per TMT 1 Maret 2017. Sedangkan bagi Dokter, Dokter gigi dan Bidan PTT Kementerian Kesehatan yang berusia > 35 tahun akan diarahkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hal tersebut berkaitan dengan UU ASN No 5 Tahun 2014. (Sumber Depkes.go.id)



Sebagai manusia biasa, normal dan sangat manusiawi jika para Bidan PTT Pusat yang usianya >35 tahun atas keputusan tersebut menjadi kecewa, sedih dan marah. Begitu juga dengan Bidan Yeyen Widianingsih, A.MD.Keb, Bidan Desa Sangkanhurip yang masuk ke wilayah kerja Puskesmas Cigandamekar Kabupaten Kuningan.
"Pastinya saya sangat kecewa dan sedih, dengan adanya diskriminasi ini artinya pengabdian kita selama ini tidak dilihat sama sekali. Kita tidak lolos jadi ASN hanya karena usia, padahal kita menjadi bertambah umur dalam pengabdian sebagai Bidan Desa"

"Tapi saya tetap ikhlas dan mengucapkan selamat buat teman-teman saya sesama Bidan Desa PTT yang usianya di bawah 35 tahun atas pengangkatan mereka, dan saya masih akan tetap berjuang untuk nasib saya ini"

Bidan Yeyen Widianingsih, A.MD.Keb sejak 2014 aktif berjuang bersama Bidan Desa PTT yang lain untuk memperjuangkan kepastian status kerja agar diangkat menjadi ASN. Dia pantas disebut Pahlawan bagi Bidan Desa PTT yang lain, karena terbentur aturan dia bersama beberapa teman yang usianya >35 tahun belum bisa diangkat menjadi ASN dan diarahkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kekecewaan yang mendalam saya terhadap kebijakan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemenpan. Soalnya saya juga mengetahui betapa cinta dan sayangnya Dinas Kesehatan Kuningan khususnya dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan Kuningan terhadap Bidan Desa PTT di kabupaten Kuningan.

"Ya mau gimana lagi, kewenangan pengangkatan ini khan adanya di Pemerintah Pusat"

Tetap semangat, tegar dan ikhlas bu Bidan, dan tetap berjuang untuk status kepastian kerja bersama Bidan Desa PTT yang senasib belum diangkat dan tentunya masih banyak juga kawan-kawan seperjuangan yang usianya di bawah 35 tahun yang masih ikut peduli dan mau diajak untuk bersama-sama berjuang

Komentar :

0 comments: