Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, mewajibkan desa untuk memasang baliho realisasi dana desa. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Lembaga Pemerintahan Desa/ Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten Pandeglang di Pandeglang, Banten, Kamis (6/4).
 "Untuk mencegah fitnah dan sebagai bentuk tanggungjawab moral, setiap desa wajib menempelkan minimal baliho, yang isinya penggunaan realisasi dana desa. Tahun ini sifatnya hanya himbauan. Tahun depan, jika tidak melakukan itu, bapak-bapak (Kepala Desa) mungkin bisa berurusan dengan penegak hukum,"
Sumber : http://kemendesa.go.id/

Pemerintah Desa Ancaran Kecamatan Kuningan sangat mendukung apa yang disampaikan Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo tersebut. Dalam rangka transparansi Pemerintahan Desa sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Undang-Undang no 6 Tahun 2014, maka Pemerintah Desa Ancaran akan membuat Baligho dan pamflet Infografis APBDesa setiap tahun anggaran serta menyebarkannya di beberapa titik strategis.
"Dengan disepakatinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ancaran Tahun Anggaran 2017 oleh Pemerintah Desa Ancaran dan Badan Permusyawaratan Desa Ancaran, maka sebagai bentuk transparansi Pemerintah Desa Ancaran akan menginformasikan anggaran tersebut melalui berbagai media seperti Papan Informasi Desa, media sosial, pembuatan baligho, dan lain-lain." Ade W Hakim selaku Sekretaris Desa Ancaran menjelaskan

Adapun Rincian APBDes Pemerintah Desa Ancaran Tahun 2017, dapat dilihat di rancangan infografik APBDEsa Ancaran tahun ini :

Semoga apa yang dilakukan Pemerintah Desa Ancaran Kecamatan Kuningan dapat dijadikan contoh positif bagi desa-desa lainnya di kabupaten Kuningan. Sehingga masyarakat juga bisa melihat serta melalukan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, selain jumlahnya cukup besar, diharapkan di Kuningan tidk ada kepala desa yang terjerat kasus korupsi dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa (Beng)

Salam

Komentar :

0 comments: