Sesuai dengan Pengumuman yang ada di website resmi KPUD Kuningan (kpu-kuningankab.go.id), 4 hari lagi tepatnya dari tanggal 08 Januari 2018 - 10 Januari 2018, Pilkada Kuningan memasuki Tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Tahun 2018
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengajukan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati adalah :
- Memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan atau sebanyak 10 (Sepuluh) kursi atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD Kabupaten Kuningan Tahun 2014, atau sebanyak 136.526 (Seratus Tiga Puluh Enam Lima Ratus Dua Puluh Enam) suara sah.
- Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengusulkan Bakal Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Kuningan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014.
Salam
Komentar :
0 comments: