Kuningan, Kamis 5 Juli 2018. Pasca pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Rabu 27 Juni 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan yang masih terus berkonsentrasi pada tahapan berikutnya kini berkonsentrasi juga pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2019. Sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 bahwa Pengumuman Pendaftaran Calon dilaksanakan pada tanggal 2 s.d. 8 Juli 2018. Selanjutnya tahapan Pendaftaran Calon pada tanggal 9 s.d. 11 Juli 2018.

Hari rabu, 5 Juli 2018 KPU Kuningan telah melakukan Sosialisasi Tentang PKPU nomor 20 tahun 2018 yang mengatur tentang Pencalonan Aggota DPR/DPRD Prov/DPRD Kabupaten/Kota. Acara tersebut dihadiri oleh semua pimpinan paropol beserta Operator Silon masing-masing Parpol, dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Kuningan, Kejaksaan Negeri Kuningan, Polres Kuningan, RSUD 45, BNN, Panwaslu Kuningan dan tamu undangan lain.

Dalam kegiatan tersebut salah satu pointnya penjelasan tentang mekanisme dan jadwal Pemeriksasan kesehatan jasmani dan rohani , Narkotika, Surat Keterangan belum pernah dipidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau lebih, Penerbitan SKCK dari kepolisian, hal ini dimaksud agar setiap calon anggota DPRD Kuningan dapat dengan dengan mudah menyiapkan Persayaratan pencalonan tutur Dadan.

“Mengacu pada Pasal 5 PKPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bahwa Pengajuan daftar bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara.” tutur Dadan Hamdani, Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Divisi Teknis yang merupakan alumnus Gontor ini.

Selanjutnya Dadan menyampaikan, setiap Partai Politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan ketentuan: a) diajukan oleh Pimpinan Partai Politik sesuai tingkatannya; b) jumlah bakal calon paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Dapil; c) disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil; dan di setiap 3 (tiga) orang bakal calon pada susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang bakal calon perempuan.

“Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas. Dalam hal Partai Politik tidak dapat memenuhi pengajuan 30% (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil dan penempatan susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Dapil yang bersangkutan tidak dapat diterima.” tutur Dadan.

Ada pun persyaratan bakal calon seperti yang tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 PKPU No 20 Tahun 2018, yakni Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: a) telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT; b) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c) bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; d) dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia; e) berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

“Syarat calon lainnya adalah setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi; sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif; dan terdaftar sebagai pemilih” tutur Dadan.

Pada pasal 7 PKPU No 20 Tahun 2018 juga disebutkan bahwa syarat calon lainnya yaitu bersedia bekerja penuh waktu; mengundurkan diri sebagai: 1) gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota; 2) kepala desa; 3) perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan; 4) Aparatur Sipil Negara; 5) anggota Tentara Nasional Indonesia; 6) anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 7) direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

“Jika ada penyelenggara pemilu, panitia pemilu, ataupun panitia pengawas yang hendak menjadi calon pun maka ia pun harus mengundurkan diri. Lalu bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” tutur Dadan.

Kemudian syarat berikutnya adalah bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; menjadi anggota Partai Politik; dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik; dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil; dan mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir.***

Komentar :

0 comments: