Kuningan,- Kejaksaan Negeri Kuningan memusnahkan barang bukti dari 50   perkara pidana yang sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap selama periode Bulan November 2017  hingga Bulan Agustus 2018, di halaman Kejaksaan Negeri Kuningan Kamis (13/9/2018). 

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Adyaksa Dharma Yuliano, SH.MH mengatakan pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk pelaksanaan dari keputusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum. Barang yang dimusnahkan saat ini, kata Kejari, sebagaian besar hampir mencapai 80 % kasus narkotika.

" Sesuai dengan kewenangannya, kami dari kejaksaan berwenang untuk memusnahkan barang bukti dari perkara yang vonis terhadap terdakwanya yang sudah berkekuatan hukum tetap. Karena sudah inkrah, maka kejaksaan sebagai eksekutor harus memusnahkannya," kata Kejari.


Kejari menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan adalah obat dextro dengan jumlah sebanyak 1000 butir senilai rp. 1.500.000, obat tramadol sebanyak 5.816 butir senilai rp 8.724.000, obat hexymer sebanyak 1.430 butir senilai rp 2.145.000, obat trihex sebanyak 323 butir senilai rp. 484.500, obat alprazolam 0,5 mg sebanyak 80 butir senilai rp. 120.000, obat merlopam 2 mg sebanyak 58 butir senilai Rp. 87.000. Total obat yang dimusnahkan sebanyak 8.707 butir senilai Rp. 12.369.000.

Selain obat-obatan yang tidak memiliki ijin edar, ada juga narkotika jenis shabu yang turut dimusnahkan sebanyak 19 paket dengan jumlah nilai uang sebanyak Rp 11.400.000, narkotika jenis ganja 1 paket seharga Rp. 600.000., senjata tajam, handphone dan barang milik terdakwa yang menjadi barang bukti.

Dalam acara tersebut tampak dihadiri Bupati Kuningan  Acep Purnama,  Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan,  Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan Syamsul Hidayat, Perwakilan BNN Kuningan Agus Mulya, Perwakilan Kodim 0615 Kuningan, Perwakilan Dinas Kesehatan yang turut juga menandatangani Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti. Dan disaksikan oleh seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Kuningan. (Tatang Budiman).

Komentar :

0 comments: