Kuningan- Melalui juru bicaranya - KH. Yayat Hidayat, MPd. (DAN SKOLAT BANSER Korcab Kuningan), GP Ansor - Banser Kab Kuningan menyesalkan adanya pengibaran bendera HTI pada Upacara Hari Santri di Garut yang memang pada upacara tersebut terlarang untuk mengibarkan bendera Ormas apapun.

Sebagai Muslim dan sebagai anggota Banser saya menyesalkan pembakaran kalimat Tauhid apapun alasannya, smoga pelakunya bisa ditindak sesuai hukum yg berlaku, demikian ungkapan Yayat Disela-sela Pelepasan Kirab Satu Negeri di Pendopo Kuningan (23-10-2018).

Namun demikian, Yayat menambahkan bahwa,  dalam sejarahnya pembakaran Symbol Agama Islam ini bukan yg pertama. Rasulullah pernah memerintahkan sejumlah sahabat untuk membakar sebuah Masjid yang didalam Alquran disebut "Masjid al-Dhirar" yang juga disebut sebagai Masjid Munafik. karena Beliau menemukan bahwa kecenderungan pada Takmir Masjid dan komunitas yang melingkupinya membuat masjid itu lebih merupakan tempat kemunafikan dan pemecah-belah kesatuan, dengan berbagai manipulasi dan kemunkaran, sehingga adanya masjid itu menimbulkan mudharat lebih besar dibanding manfaatnya.

Selanjutnya Yayat yang pada kesempatan itu juga bertindak selaku Ketua Panitia KSN (Kirab Satu Negeri) zona Sabang berharap agar pelaku pembakaran Bendera berkalimat Tauhid itu diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Pelaku pembakaran Bendera berkalimat Tauhid silahkan diproses sesuai hukum yang berlaku  dan menghimbau kepada seluruh kader Ansor - Banser untuk menjaga kondusifitas, tidak terpancing oleh mereka yang ingin memancing di air keruh serta tetap mengedepankan ukhuwwah Islamiyah dalam koridor NKRI" Pungkas Yayat Hidayat (Beng) 

Komentar :

0 comments: