Dari
beberapa pengertian tentang pelayanan kebidanan diatas maka dapat disimpulkan
pelayanan kebidanan adalah kegiatan membantu memenuhi kebutuhan seseorang atau pasien,
oleh bidan, dalam upaya kesehatan (meliputi peningkatan, pencegahan,
pengobatan dan pemulihan) yang sesuai dengan wewenang dan
tanggung jawabnya. Sedangkan kata Legal sendiri berasal dari kata leggal
(bahasa Belanda) yang artinya adalah sah
menurut undang-undang atau menurut kamus Bahasa Indonesia, legal
diartikan sesuai dengan undang-undang atau hukum.
Aspek legal
didefinisakn sebagai studi kelayakan yang mempermasalahkan keabsahan suatu
tindakan ditinjau dari segi hukum yang berlaku di indonesia. Tujuan aspek legal
dalam pelayanan kebidanan adalah dijadikan sebagai suatu persyaratan untuk
melaksanakan praktik bidan perorangan dalam memberikan pelayanan kebidanan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan dalam
perundang-undangan serta memberikan kejelasan batas-batas kewenangannya dalam
menjalankan praktik kebidanan. (Ristica & Julianti, 2014)
Dari
pengertian-pengertian diatas maka dapat disimpulkan, pengertian Aspek Legal
dalam Pelayanan Kebidanan adalah penggunaan norma hukum yang telah disahkan
oleh badan yang ditugasi untuk menjadi sumber hukum yang paling utama dan
sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan membantu memenuhi kebutuhan seseorang
atau pasien/kelompok masyarakat oleh Bidan dalam upaya peningkatan, pencegahan,
pengobatan dan pemulihan kesehatan.
Dalam
rangka Pembinaan "Etika Profesi dan Legal Aspek dalam Pelayanan
Kebidanan", IBI Cabang Kuningan bersama Polres Kuningan melakukan
pembinaan terhadap bidan-bidan yang bekerja di RS swasta di Kuningan,
yaitu : RS Wijaya Kusumah, RS Sekar Kamulyan, RS Juanda dan RS KMC.
Adapun kegiatannya dilaksanakan di RS Wijaya Kusumah, dimulai dari jam 13.00 s.d 17.00.
"Kegiatan
ini sangat penting, sebagai pembinaan terhadap bidan agar mengerti
Aspek Legal dalam Pelayanan Kebidanan, dan sengaja waktunya dimulai jam
13.00, soalnya paginya kita (Pengurus Cabang IBI Kuningan) tetap bekerja
seperti biasa di Puskesmas masing-masing"
"Jadi pelayanan Puskesmas jalan, pembinaan juga jalan" penjelasan HJ. Admi, A.Md.Keb, SKM salah satu Pengurus Cabang IBI Kuningan yang tampak hadir. Beliau juga merupakan Kepala Puskesmas Mandirancan.
Bertindak sebagai pemberi materi adalah Dadang SH,MH selaku Kaur Bin Ops Narkoba Polres Kuningan, semoga dengan kegiatan ini, bidan-bidan di wilayah kabupaten Kuningan semakin mengerti tentang Etika Profesi dan Legal Aspek dalam Pelayanan Kebidanan
Bertindak sebagai pemberi materi adalah Dadang SH,MH selaku Kaur Bin Ops Narkoba Polres Kuningan, semoga dengan kegiatan ini, bidan-bidan di wilayah kabupaten Kuningan semakin mengerti tentang Etika Profesi dan Legal Aspek dalam Pelayanan Kebidanan
Komentar :
0 comments: