Dari beberapa pengertian tentang pelayanan kebidanan diatas maka dapat disimpulkan pelayanan kebidanan adalah kegiatan membantu memenuhi kebutuhan seseorang atau pasien, oleh bidan, dalam upaya kesehatan (meliputi peningkatan, pencegahan,  pengobatan  dan pemulihan) yang sesuai dengan wewenang  dan tanggung jawabnya. Sedangkan kata Legal sendiri berasal dari kata leggal (bahasa Belanda) yang artinya  adalah sah menurut undang-undang atau menurut kamus  Bahasa Indonesia, legal diartikan sesuai dengan undang-undang atau hukum. 
Aspek legal didefinisakn sebagai studi kelayakan yang mempermasalahkan keabsahan suatu tindakan ditinjau dari segi hukum yang berlaku di indonesia. Tujuan aspek legal dalam pelayanan kebidanan adalah dijadikan sebagai suatu persyaratan untuk melaksanakan praktik bidan perorangan dalam memberikan pelayanan kebidanan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan dalam perundang-undangan serta memberikan kejelasan batas-batas kewenangannya dalam menjalankan praktik kebidanan. (Ristica & Julianti, 2014) 
Dari pengertian-pengertian diatas maka dapat disimpulkan, pengertian Aspek Legal dalam Pelayanan Kebidanan adalah penggunaan norma hukum yang telah disahkan oleh badan yang ditugasi untuk menjadi sumber hukum yang paling utama dan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan membantu memenuhi kebutuhan seseorang atau pasien/kelompok masyarakat oleh Bidan dalam upaya peningkatan, pencegahan, pengobatan dan pemulihan kesehatan.
Dalam rangka Pembinaan "Etika Profesi dan Legal Aspek dalam Pelayanan Kebidanan", IBI Cabang Kuningan bersama Polres Kuningan melakukan pembinaan terhadap bidan-bidan yang bekerja di RS swasta di Kuningan, yaitu : RS Wijaya Kusumah, RS Sekar Kamulyan, RS Juanda dan RS KMC.
Adapun kegiatannya dilaksanakan di RS Wijaya Kusumah, dimulai dari jam 13.00 s.d 17.00.
"Kegiatan ini sangat penting, sebagai pembinaan terhadap bidan agar mengerti Aspek Legal dalam Pelayanan Kebidanan, dan sengaja waktunya dimulai jam 13.00, soalnya paginya kita (Pengurus Cabang IBI Kuningan) tetap bekerja seperti biasa di Puskesmas masing-masing"
"Jadi pelayanan Puskesmas jalan, pembinaan juga jalan" penjelasan HJ. Admi, A.Md.Keb, SKM salah satu Pengurus Cabang IBI Kuningan yang tampak hadir. Beliau juga merupakan Kepala Puskesmas Mandirancan.
Bertindak sebagai pemberi materi adalah Dadang SH,MH  selaku Kaur Bin Ops Narkoba Polres Kuningan, semoga dengan kegiatan ini, bidan-bidan di wilayah kabupaten Kuningan semakin mengerti tentang Etika Profesi dan Legal Aspek dalam Pelayanan Kebidanan

Komentar :

0 comments: