Kuningan,- Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 tinggal menghitung hari. Masyarakat Kabupaten Kuningan, pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 akan menentukan pilihannya melalui surat suara di setiap TPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.
“Menjelang hari H pemungutan dan perhitungan suara Pilkada tahun 2018, KPU Kabupaten Kuningan melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada hari ini, Kamis, 21 Juni 2018 menyerahkan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (Form Model C.6-KWK) kepada Pemilih secara serentak di 2005 TPS hingga 24 Juni 2018.” tutur Dadan Hamdani, Komisioner KPU Kuningan Divisi Teknis, Kamis (21/08/2018).
Dadan menyampaikan, agar Formulir C-6 tersebut dibawa oleh pemilih ke TPS. Untuk pemilih yang sampai dengan tanggal 26 Juni 2018 belum menerima C.6 diharapkan menghubungi KPPS di tempat masing-masing.
“Bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) sehingga menyebabkan tidak mendapatkan C.6 dihimbau agar membawa KTP-Elektronik pada saat pemungutan suara di TPS mulai pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB.”
Dadan menambahkan, jika ada pemilih yang terdaftar dalam DPT namun karena keadaan tertentu tidak dapat hadir di TPS di mana pemilih terdaftar, maka sesuai dengan PKPU No 2 Tahun 2017 Pasal 25 ayat 2, pemilih melaporkan kepada PPS asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan DPPh (Daftar Pemilih Pindahan) dalam formulir Model A.5-KWK yang akan digunakan untuk memilih di TPS lain paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.(Tatang Budiman/rilis KPU)
Komentar :
0 comments: