Articles by "Politik"
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Info, Kuningan, Klik, Wisata, Unik, Travel, Kuliner, Angkringan, Bengpri, Nanggela, Mandirancan,

Kuningan-,Demi menajamkan pengetahuan pengawasan selama kampanye, Bawaslu Kabupaten Kuningan kembali menggelar Rapat Kerja Tekhnis. Selain pengawasan Rekernis yang digelar di Montana Hotel Cigandamekar, Senin (15/10/2018), dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai mekanisme penindakan pelanggaran Pemilu. 

Rakernis diikuti oleh ketua dan anggota Panwascam di kabupaten Kuningan. Hadir Kordiv. Humas dan Hubungan Antar lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Barat Lolly Suhenti dan seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten Kuningan. 

Beberapa permasalahan tekhnis pengawasan di kecamatan dan desa mengemuka saat Rakernis berlangsung. Mulai dari Jadwal Kampanye yang tidak tersusun hingga lokasi pemasangan Alat peraga kampanye yang masih belum tertib pemasangannya. 

"Kegiatan ini kami gelar demi mengasah kembali sensivitas para Panwascam dalam melakukan pengawasan masa kampanye. Proses pengawasannya sama dengan Pilkada tetapi obyek nya berbeda. kampanye Pileg Pilpres ini jelas membutuhkan energi lebih dalam pengawasannya," papar Abdul Jalil Hermawan, Kordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar lembaga Bawaslu Kabupaten Kuningan. 

Pada kesempatan yang sama Loly Suhenti selaku Kordiv. Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi juga mengatakan, segala cara bisa dilakukan untuk berkampanye. "Kita sebagai pengawas tentunya harus bisa menidentifikasi segala macam kerawanan pelanggaran selama kampanye," ujar Loly.

Loly juga mengingatkan kepada Pengawas pemilu di kecamatan dan di desa untuk selalu hadir jika kampanye caleg, DPD, pilpres digelar di daerahnya. 

"Jangan sampai ada acara kampanye kita malah gak tahu. Minimal kita harus tahu siapa yang datang, kegiatan kampanyenya jenis apa dan apakah ada pelanggaran," kata wanita yang juga sebagai aktivis perempuan ini.(Tatang)
Info, Kuningan, Klik, Wisata, Unik, Travel, Kuliner, Angkringan, Bengpri, Nanggela, Mandirancan,

Kuningan-, Bawaslu Kabupaten Kuningan mengingatkan kepada ketua RT dan RW untuk tidak ikut memobilisasi massa saat kampanye. ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bawaslu no 28 tentang pengawasan kampanye.  

"Dalam Perbawaslu 28 pasal 6 memang diatur perihal larangan RT RW untuk terlibat dalam kampanye," ujar Abdul Jalil Hermawan komisioner Bawaslu Kuningan Divisi pengawasan Humas dan Hubungan Antarlembaga. 

Aturan tersebut menurut Jalil untuk menghindari RT RW memobilisasi dan mengarahkan massa saat kampanye. Tetapi Jalil juga mengatakan larangan RT RW berkampanye ini tidak berlaku jika hanya menghadiri kampanye tanpa ada upaya untuk mengajak dan mempengaruhi orientasi pilihan warga.  

"Karena di pasal tiganya disebutkan larangan berkampanye jika RT RW menjadi pelaksana kampanye dan tim kampanye Pemilu," jelas Jalil. Senin (15/10/2018).

Lagi pula tambah Jalil, larangan ini tidak tercantum dalam UU no 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Semangat Perbawaslu ini sekali lagi hanya untuk melindungi RT RW tidak ikut mengarahkan pemilih. Dalam aturan tersebut juga tidak disebutkan sanksi karena dalam UU no 7 tidak diatur," tambah Jalil. 

Pada kesempatan yang sama Jalil juga mengatakan, Perbawaslu tersebut kini masuk dalam perencanan revisi oleh Bawaslu RI.  

Selain RT RW dalam Perbawaslu no 28 tentang kampanye disebutkan juga tim kampanye dilarang melibatkan perangkat desa, Kepala desa, dan Badan Permusyawaratan Desa. 

"dalam Perbawaslu tersebut ada 12 orang dengan jabatan tertentu yang dilarang ikut berkampanye," tandasnya.(Tatang)
Info, Kuningan, Klik, Wisata, Unik, Travel, Kuliner, Angkringan, Bengpri, Nanggela, Mandirancan,


Kuningan,- Pengaturan untuk alat peraga kampanye (APK) bagi peserta Pemilu 2019 telah ditetapkan KPU RI. Dalam penetapan tersebut diantaranya mengatur tentang APK yang difasilitasi KPU, penambahan dari Peserta Pemilu dan juga lokasi penempatan. Hal itu diketahui dari SK KPU RI Nomor 1096/PL.02.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Juknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Komisioner KPU Kuningan Asep Z. Fauzi, Kamis (4/10/2018), membenarkan dalam Pemilu kali ini ada APK yang difasilitasi untuk Parpol Peserta Pemilu 2019. Tidak hanya itu, ada juga APK untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden serta calon anggota DPD RI. Hanya saja jumlahnya sangat terbatas. APK yang disiapkan yaitu berupa baligo sebanyak 10 buah dan spanduk sebanyak 16 buah. Kecuali untuk calon anggota DPD hanya berupa spanduk sebanyak 10 buah.

“Ukurannya yaitu untuk baligo 3m x 4m, dan spanduk 1,2m x 6m. Ukuran tersebut sudah disampaikan dalam acara Rakor pada hari Rabu kemarin yang dihadiri oleh Bawaslu dan perwakilan peserta Pemilu. Namun untuk Caleg KPU tidak mendapat fasilitasi APK, hanya untuk Parpol saja,” kata Asep.

Dijelaskan Asep, APK yang akan dicetak oleh KPU hanya volumenya saja yang sesuai dengan standar maksimum. Sementara ukurannya sedikit lebih kecil setelah mempertimbangkan aspek keamaanan APK, termasuk aspek kebersihan dan keindahan lingkungan. Selain itu ukuran APK yang terlalu besar juga akan menyedot operasional pemasangan yang lebih besar. “Sudah disampaikan dasar pertimbangannya kepada teman-teman Parpol dan Bawaslu”, katanya.

Sesuai ketentuan, desain APK yang difasilitasi KPU Kuningan tersebut dibuat dan dibiayai ke Peserta Pemilu, termasuk bahan pendukung untuk memasang dan juga pemeliharaannya. Pihaknya berharap paling lambat 10 Oktober desain APK sudah terkumpul di KPU Kuningan. Selain dari yang difasilitasi KPU, imbuhnya, Parpol juga bisa menambah lagi APK berupa baliho dan spanduk untuk tiap desa/kelurahan.

“Berhubung fasilitasi APK dari KPU jumlahnya terbatas, maka Peserta Pemilu boleh menambah atau mencetap APK sendiri. Tidak hanya baligo dan spanduk, juga boleh membuat umbul-umbul dan billboard atau videotron. Jumlah cetakan tambahan maksimal oleh Peserta yaitu, baligo 5 buah, spanduk 10 buah dan umbul-umbul 10 buah perdesa/kelurahan. Sedangkan billboard atau videotron maksimal 2 buah sekabupaten. Lebih detailnya boleh dicek di Juknis KPU Nomor 1096 Tahun 2018,” jelasnya.

Terkait lokasi pemasangan APK, komisioner asal desa Kutaraja kecamatan Maleber ini menghimbau agar seluruh peserta mentaati peraturan yang ada. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban, kenyamanan dan keindahan lingkungan. Khusus di wilayah kota ada beberapa jalur khusus yang ditetapkan sebagai zona larangan pemasangan APK. Dasarnya adalah SK Bupati Kuningan Nomor 270 Tahun 2018.

“Zona larangan antara lain Jl. Siliwangi dari arah Bundaran Cijoho sampai Taman Kota, sebagian ruas jalan Veteran antara Taman Kota sampai Jl. Apidik, Jl. Jend. A. Yani antara kantor POS sampai Jl. Apidik, sepanjang Jl. Aruji Kartawinata, serta Jl. Jend. Sudirman mulai dari Toserba Terbit sampai Perumahan Bojong Awirarangan”, beber Asep.

Lokasi lainnya yang termasuk zona larangan untuk pemasangan APK antara lain, tempat ibadah, rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan milik pemerintah, gedung/aula milik pemerintah dan lembaga pendidikan termasuk pondok pesantren. Selain itu, komplek stadion Mashud, OSG Lingarjati dan Kertawangunan, taman kota, taman cirendang, taman Perumnas Ciporang serta taman-taman lainya yang dibangun oleh pemerintah juga termasuk zona larangan. Namun kantor Parpol yang posisinya di jalur larangan diberi pengecualian untuk bisa memasang APK di halaman kantornya.

“Terpenting kami harus sampaikan, mari taati aturan kampanye jangan sampai ada pelanggaran. Manfaatkanlah masa kampanye ini sebagai wahana wisata politik dan edukasi demokrasi bagi masyarakat kabupaten Kuningan. Jangan gunakan money politik untuk meraih dukungan. Hindari black campaign, hoax dan ujaran kebencian agar Kabupaten Kuningan tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.(Tatang Budiman/rls KPU).
Info, Kuningan, Klik, Wisata, Unik, Travel, Kuliner, Angkringan, Bengpri, Nanggela, Mandirancan,


Klikkuningan.com-Ratusan relawan yang tergabung dalam Rumah Aspirasi Purnama Center mendeklarasikan dukungan kepada Pasangan Ir. H. Joko Widodo dan Prof. Dr. K. H. Ma’ruf Amin atau (Jo-in) pada Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2019. Deklarasi Purnama Center For Jo-in, dilaksanakan di halaman Sekretariat Rumah Aspirasi Purnama Center, Jalan Veteran Kuningan, Minggu (30/09/2018).

Rumah Aspirasi Purnama Center merupakan relawan yang pada pilkada serentak 27 juni lalu, berhasil menghantarkan kemenangan untuk pasangan Bupati/Wakil Bupati Kuningan, H. Acep Purnama dan M. Ridho Suganda. Kini dalam moment Pilpres 2019, Purnama Center For Jo-in akan kembali berjuang dan memenangkan pasangan capres-cawapres Jokowi - KH Ma’ruf Amin.

Dalam sambutannya, Ketua Purnama Center, AR Sukiman menjelaskan bahwa 95 relawan akan kembali berjuang memenangkan pasangan capres dan cawapres, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dibawah komando Purnama Center dan dibawah bimbingan H. Acep Purnama dan M. Ridho Suganda. Prinsipnya, kemana bapak berjalan, kami berada di belakang.

“Kami relawan-relawan AR (Acep-Ridho) yang tergabung dalam satu kesatuan Rumah Aspirasi Purnama Center dengan ini menyatakan. Bahwa dalam kegiatan Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2019. Akan bersatu padu berjuang memenangkan pasangan Ir. H. Joko Widodo dan Prof. Dr. K. H. Ma’ruf Amin atau Jo-in di Kabupaten Kuningan secara baik dan bermartabat,”papar Sukiman membacakan naskah deklarasi.

Wakil Bupati terpilih, M. Ridho Suganda, mengajak kepada seluruh relawan Purnama Center For Jo-in, untuk berjuang bersama dengan turun langsung kepada masyarakat untuk mensosialisasikan pasangan Joko Widodo-KH. Ma’ruf Amin. Tanamkan kepada seluruh masyarakat, bahwa kita harus bisa menjadikan pesta demokrasi yang baik, jujur dan bermartabat.

“Sampaikan kepada masyarakat, untuk apa memilih yang lain jika sudah ada yang berpengalaman. Kita sangat memahami dan menyadari, bahwa perbedaan pilihan itu sangat wajar. Tapi kita juga harus bisa menjaga kekompakan, jangan sampai menimbulkan kekacauan, perselisihan gara-gara berbeda pilihan,”jelas Ridho. 

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kuningan, H. Acep Purnama mengajak kepada seluruh relawan yang tergabung dalam Rumah Aspirasi Purnama Center, untuk sama-sama berdoa dan berikhtiar. Agar Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang menjadi harapan seluruh masyarakat.

“Mudah-mudahan atas apa yang menjadi rencana kita semua kedepan dalam melahirkan kepemimpinan nasional Presiden dan Wakil Presiden, kita bisa mendapatkan bimbingan dan ridho Allah SWT. Sehingga bisa mengantarkan kemenangan untuk pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019,”papar Acep.

Bagi kita semua, kecintaan kita kepada bangsa dan negara Indonesia itu harga mati. 73 tahun Indonesia merdeka, hari ini kita sedang menjalani roda pemerintahan, roda kenegaraan. Yaitu bagaimana menjadikan Indonesia menjadi Negara yang “baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur”, yang  bisa membahagiakan masyarakatnya.

Dengan pasang surut nya, keberhasilan dan kekurangan kepemimpinan, itu tentu manusiawi. Termasuk hari ini kita sama-sama merasakan bagaimana kepemimpinan Pa Jokowi – Jusuf Kalla, yang sedang berjuang menghadapi situasi baik nasional hingga tingkat kabupaten. Juga bagaimana kedua pemimpin kita ini sedang berjuang untuk menempatkan Indonesia sebagai Negara yang berdaulat, sebagai negara yang disegani, bermartabat. Juga bagaimana kedua tokoh ini dibantu oleh kementerian sedang berjuang untuk memperjuangkan perekonomian nasional kita dengan bersaing, berhadapan dan berkompetisi dengan masyarakat dunia.

“Saya berpesan kepada seluruh relawan. Ciptakan demokrasi yang baik dan jujur. Jangan sampai menjelek-jelekan pasangan lain, kita harus bisa berpolitik santun. Saya salut kepada putra-putra terbaik Indonesia yang diberi kesempatan untuk menjadi calon pemimpin nasional,” Pungkas Acep. (Tatang Budiman).

Info, Kuningan, Klik, Wisata, Unik, Travel, Kuliner, Angkringan, Bengpri, Nanggela, Mandirancan,

Bersama 10 kader muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arya Permana Graha Calon Legislatif DPR RI dengan No urut 2 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari Daerah Pemilihan Kuningan-Banjar-Ciamis-Pangandaran ini akan melakukan pendakian Gunung Semeru untuk mengibarkan bendera PPP. 

Dengan spirit menanamkan semangat optimisme, pantang menyerah dan siap bekerja keras menggapai impian, Kang Arya sengaja memilih puncak mahameru gunung Semeru gunung tertinggi di pulau Jawa (3676 Mdpl)

Arya Permana Graha dan Rombongan di gerbang Pendakian Lumajang
Melalui sambungan telepon saat dihubungi Klikkuningan.com, Putra Asli Kuningan yang juga Wasekjen PPP ini menjelaskan bahwa rombongan berangkat dari Jakarta pada Minggu (23/9/2018) dengan menggunakan kereta api dan turun di Malang Jawa Timur. Rencananya akan melakukan pendakian melalui gerbang pendakian di Lumajang.

"Saya dari dulu suka mendaki gunung, karena pelajaran inti dari pendakian adalah kita akan menuju puncak untuk melihat keindahan ciptaan Tuhan, dan untuk mencapainya butuh perjuangan dan pengorbanan" Kata Kang Arya Caleg DPR RI yang tinggal di Ciporang ini.

Pendakian 10 Kader Muda PPP yang dipimpin Arya Permana Graha ini juga ternyata menarik tidak hanya untuk media lokal Kuningan, beberapa Media Nasional juga ikut serta memberitakan positif kegiatan yang dilakukan Kang Arya dan rombongan ini

"Kami siap terus bergerak, pagi, siang dan malam. Siap menahan dingin udara gunung dan rasa kantuk dimalam hari. Makan seadanya, tidur beralaskan tikar/matras. In Shaa Allah perjalanan yang dilandasi kebersamaan dan kekompakan akan mengantarkan kami semua ke puncak Mahameru" Pungkas Kang Arya mengakhiri obrolan. (Bengpri)
Info, Kuningan, Klik, Wisata, Unik, Travel, Kuliner, Angkringan, Bengpri, Nanggela, Mandirancan,

Mendekati Masa Kampanye, Ketua Dewan Pembina Amanah Center Kang Arya Permana Graha melakukan ziarah kubur. Arya Permana Graha sesuai dengan DCT yang diumumkan KPU tercatat sebagai Calon Legislatif DPR RI dengan No urut 2 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari Daerah Pemilihan Kuningan-Banjar-Ciamis-Pangandaran.

Sebagai Putra Daerah Asli Kuningan, Kang Arya mengawali Ziarah Kubur ke makam keluarga di TPU Kel. Ciporang Kuningan. Di TPU inilah Kakek dan Nenek Kang Arya Permana Graha dikuburkan. 

Selama melaksanakan Ziarah kubur, Kang Arya ditemani oleh Kyai Samdudin dan Kyai Muhammad Oding

"Ya Allah luruskan niat ini, agar membawa pahala. Semoga langkah kedepan selalu seimbang untuk kehidupan dunia, berkah di akhirat." Sebait Doa inilah yang dipanjatkan oleh Arya Permana Graha di depan Kuburan sang Kakek.

Usai berziarah di makam Kakek dan Neneknya, Arya Permana Graha melanjutkan Ziara Kubur ke Makam Pangeran Arya Kamuning di Astana Gede Kel. Kuningan dan Makam Sunan Gunung Jati di Cirebon

"Kita harus terus menghargai jasa-jasa para Leluhur kita, banyak pelajaran dan ilmu yang bisa kita ambil dengan melakukan Ziarah Kubur dan mengunjungi makam-makam para leluhur kita" harapnya. 

"Doakan saya untuk selalu dibimbing kejalan yang benar, semoga niat saya untuk menjadi Wakil Rakyat di Senayan dapat dukungan masyarakat khususnya masyarakat Kuningan, Banjar, Ciamis dan Pangandaran. Semoga saya selalu amanah" Pungkas Kang Arya.
Info, Kuningan, Klik, Wisata, Unik, Travel, Kuliner, Angkringan, Bengpri, Nanggela, Mandirancan,

Kuningan,- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yang sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor 97/PL.01.4-Kpt/3208/KPU-Kab/IX/2018 Tanggal 20 September 2018. 

Hal itu disampaikan Heni Susilawati selaku Ketua KPU Kabupaten Kuningan.,Jumat (21/9/2019). Menurut Heni, Pengumuman tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dimana seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 telah membuat Fakta Integritas dalam proses seleksi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Tahun 2019, dan telah memenuhi ketentuan pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 %, dengan uraian Keterwakilan Perempuan, Pengisian Daerah Pemilihan, Jumlah Calon Laki-Laki dan Jumlah Calon Perempuan 

Bagi masyarakat kabupaten Kuningan yang penasaran melihat Daftar Calon Tetap Anggota DPRD. Heni mempersilahkan untuk mengunduh link dibawah ini yang merupakan DCT Perdapil dari mulai dapil 1 sampai Dapil 5,dan inilah rincian DCT Anggota DPRD Dapil 1 Kabupaten Kuningan


DCT Anggota DPRD Dapil 2 Kabupaten Kuningan


DCT Anggota DPRD Dapil 3 Kabupaten Kuningan


DCT Anggota DPRD Dapil 4 Kabupaten Kuningan


DCT Anggota DPRD Dapil 5 Kabupaten Kuningan


Heni menambahkan Dari 581 calon dalam Daftar Calon Sementara, yang ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap menjadi 578 calon. Berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat 1, 2 dan 3 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan menetapkan, mengmnumkan serta prosentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Tetap.(Tatang Budiman).
Info, Kuningan, Klik, Wisata, Unik, Travel, Kuliner, Angkringan, Bengpri, Nanggela, Mandirancan,


Kuningan,- Jelang diumumkan nya Daftar Calon Tetap (DCT), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menghimbau agar surat pengunduran diri dari bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuningan yang masih memiliki jabatan supaya segera diserahkan ke KPU

Himbauan tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Kuningan Divis Teknis dan Data Dadan Hamdani. Menurutnya, hal tersebut didasarkan pada Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.

" Caleg yang masih berstatus bupati/wakil bupati, TNI/Polri, ASN, Pegawai BUMN/BUMD, kepala desa/perangkat desa dan status lainya harus mundur dari jabatannya," Terang Dadan



Lebih jauh Dadan menjelaskan, Bagi calon yang akan mengundurkan diri  harus menempuh prosedur antara lain membuat surat pernyataan  pengunduran diri yang ditujukan kepada pimpinan parpol, kemudian pimpinan parpol berkirim surat kepada KPU tentang pengunduran diri caleg dari parpolnya yang dilampiri surat pengunduran diri yang bersangkutan, dan KPU akan menindaklanjutinya.

Selain itu, wajib menyampaikan SK atau surat keputusan dari pejabat berwenang tentang pemberhentian dari jabatannya paling lambat 1 hari sebelum penetapan DCT "Penetapan DCT nantinya akan diumumkan pada tanggal 20 September 2018 mendatang," pungkasnya.(Tatang Budiman).
Info, Kuningan, Klik, Wisata, Unik, Travel, Kuliner, Angkringan, Bengpri, Nanggela, Mandirancan,

Kuningan,- Sosialisasi tentang hasil pengawasan, penindakan, pelanggaran dan penyelesaian sengketa dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 di Jawa Barat digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Jawabarat, di Kampus Universitas Kuningan (Uniku) Rabu (29/8/2018).

Sosialisasi yang dihadiri ratusan mahasiswa Uniku dari berbagai kejuruan tersebut menghadirkan Anggota Bawaslu Jabar Yulianto, Ketua KPU Kabupaten Kuningan Heni Susilawati serta Wakil Rektor III Uniku Ilham Ahdiyat sebagai Narasumber 

"Sosialisasi ini merupakan penyampaian hasil dari kerja pengawasan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam Pilkada Jawa Barat tahun 2018",Kata Yulianto Anggota Bawaslu Jawa Barat saat dikonfirmasi seusai acara

Lebih jauh Yulianto mengatakan dengan adanya sosialisasi,keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu merupakan hal yang penting dalam pelaksanaan Pemilu,ia juga berharap melalui sosialisasi kali ini, diharapkan masyarakat bisa memahami dan mengetahui kinerja dan fungsi Bawaslu baik itu penanganan pelanggaran termasuk penindakannya

Dalam kesempatan yang sama Yulianto juga mengajak masyarakat agar berpartisipasi secara aktif dalam mengawasi tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 nanti, karena dari catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat sedikitnya ada 400 dugaaan pelanggaran yang terjadi selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 di Jawa Barat dan dari jumlah tersebut, sebagian besar berkaitan dengan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Total pelanggaran yang sudah dievaluasi oleh Bawaslu Jabar sekitar 400 kasus lebih dari 27 kabupaten/kota yang kami tindak lanjuti, dari jumlah tersebut ada sekitar 140 kasus yang tidak terbukti sebagai pelanggaran selebihnya tetap kami tangani," Papar Yulianto

Yulianto juga berharap kepada masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran untuk tidak takut melaporkan setiap adanya pelanggaran dalam pemilu karena peran masyarakat dinilai penting dalam mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.(TB).
Info, Kuningan, Klik, Wisata, Unik, Travel, Kuliner, Angkringan, Bengpri, Nanggela, Mandirancan,

Bertempat di Hotel Grage Sangkanhurip Selasa (21/08/2018), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2019.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kuningan Heni Susilawati, Komisioner KPU Kuningan Divisi Teknis Dadan Hamdani, Komisioner KPU Kuningan Divisi SDM dan Parmas Asep Z. Fauzi, Komisioner KPU Kuningan Divisi Umum, Keuangan dan Logistik, Komisioner KPU Kuningan Divisi Hukum Jajang Arifin, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kuningan, Polres Kuningan, Kodim 0615 Kuningan, Desk Pemilu Kabupaten Kuningan, Kepala Kesbangpol Kabupaten Kuningan, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, DIsdukcapil Kabupaten Kuningan, 16 Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Kabupaten Kuningan, Ketua dan Anggota PPK Divisi Teknis 32 Kecamatan se-Kabupaten Kuningan, dan Ketua Panwascam se-Kabupaten Kuningan.

Heni Susilawati selaku Ketua KPU Kabupaten Kuningan pada kegiatan tersebut menyampaikan terima kasih nya kepada semua pihak yang sudah bersinergi mengawal proses tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2019 di Kabupaten Kuningan, Sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2018 setelah ditetapkannya DPSHP menjadi DPT Pemilu 2019, KPU Kabupaten/Kota akan menyerahkan secara berjenjang memyerahkannya kepada KPU Provinsi dan KPU RI melalui Rapat Pleno sesuai tingkatannya, selanjutnya KPU Kabupaten/Kota Wajib mengumumkan DPT pada tanggal 28 Agustus 2018 – 17 April 2019 untuk diketahui masyarakat luas, tentu dalam tahapan pengumuman ini akan menjadi konsentrasi PPK untuk terus melakukan supervisi monitoring agar DPT diumumkan secara baik di 376 Desa/Kelurahan di Kabupaten Kuningan.

"Penetapan DPT ini bukanlah akhir dari kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih, PPK masih harus terus berikhtiar memastikan seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memilih di Kabupaten Kuningan terakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTB) dan sebagainya. " Lanjut Heni

Heni juga menyampaikan bahwa selasa (21/08/2018) merupakan batas akhir pemberian tanggapan/masukan kepada 581 Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Pemilu Tahun 2019.

Berdasarkan Berita Acara Nomor 8/HK.05/BA/3208/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019, dihasilkan Jumlah Total Pemilih DPT Pemilu 2019 adalah 850.615 orang, dengan rincian jumlah Pemilih Laki Laki sebanyak 428.499 orang dan Jumlah Pemilih Perempuan sebanyak 422.116 orang, dengan jumlah TPS sebanyak 3.566, tersebar di 32 Kecamatan se-Kabupaten Kuningan. (Bengpri)
Info, Kuningan, Klik, Wisata, Unik, Travel, Kuliner, Angkringan, Bengpri, Nanggela, Mandirancan,
Klikkuningan.com-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor 87/PL.01.4-Kpt/3208/KPU-Kab/VIII/2018 Tanggal 12 Agustus 2018.


Ingin Tahu DCS DPRD Kabupaten Kuningan, Buka Linknya Disini, Klik Link



Info, Kuningan, Klik, Wisata, Unik, Travel, Kuliner, Angkringan, Bengpri, Nanggela, Mandirancan,
Klikkuningan.com-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor 87/PL.01.4-Kpt/3208/KPU-Kab/VIII/2018 Tanggal 12 Agustus 2018.



Ingin Tahu DCS DPRD Kabupaten Kuningan, Buka Linknya Disini, Klik Link



Info, Kuningan, Klik, Wisata, Unik, Travel, Kuliner, Angkringan, Bengpri, Nanggela, Mandirancan,
Klikkuningan.com-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor 87/PL.01.4-Kpt/3208/KPU-Kab/VIII/2018 Tanggal 12 Agustus 2018.


Ingin Tahu DCS DPRD Kabupaten Kuningan, Buka Linknya Disini, Klik Link


Info, Kuningan, Klik, Wisata, Unik, Travel, Kuliner, Angkringan, Bengpri, Nanggela, Mandirancan,
Klikkuningan.com-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor 87/PL.01.4-Kpt/3208/KPU-Kab/VIII/2018 Tanggal 12 Agustus 2018.

Ingin Tahu DCS DPRD Kabupaten Kuningan, Buka Linknya Disini, Klik Link



Info, Kuningan, Klik, Wisata, Unik, Travel, Kuliner, Angkringan, Bengpri, Nanggela, Mandirancan,
Klikkuningan.com-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor 87/PL.01.4-Kpt/3208/KPU-Kab/VIII/2018 Tanggal 12 Agustus 2018.


Ingin Tahu DCS DPRD Kabupaten Kuningan, Buka Linknya Disini, Klik Link


Info, Kuningan, Klik, Wisata, Unik, Travel, Kuliner, Angkringan, Bengpri, Nanggela, Mandirancan,
Klikkuningan.com-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor 87/PL.01.4-Kpt/3208/KPU-Kab/VIII/2018 Tanggal 12 Agustus 2018.


Ingin Tahu DCS DPRD Kabupaten Kuningan, Buka Linknya Disini, Klik Link

Info, Kuningan, Klik, Wisata, Unik, Travel, Kuliner, Angkringan, Bengpri, Nanggela, Mandirancan,
Klikkuningan.com-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor 87/PL.01.4-Kpt/3208/KPU-Kab/VIII/2018 Tanggal 12 Agustus 2018.



Ingin Tahu DCS DPRD Kabupaten Kuningan, Buka Linknya Disini, Klik Link



Info, Kuningan, Klik, Wisata, Unik, Travel, Kuliner, Angkringan, Bengpri, Nanggela, Mandirancan,
Klikkuningan.com-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor 87/PL.01.4-Kpt/3208/KPU-Kab/VIII/2018 Tanggal 12 Agustus 2018.


Ingin Tahu DCS DPRD Kabupaten Kuningan, Buka Linknya Disini, Klik Link

Info, Kuningan, Klik, Wisata, Unik, Travel, Kuliner, Angkringan, Bengpri, Nanggela, Mandirancan,
Klikkuningan.com-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor 87/PL.01.4-Kpt/3208/KPU-Kab/VIII/2018 Tanggal 12 Agustus 2018.


Ingin Tahu DCS DPRD Kabupaten Kuningan, Buka Linknya Disini, Klik Link


Info, Kuningan, Klik, Wisata, Unik, Travel, Kuliner, Angkringan, Bengpri, Nanggela, Mandirancan,
Klikkuningan.com-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor 87/PL.01.4-Kpt/3208/KPU-Kab/VIII/2018 Tanggal 12 Agustus 2018.


Ingin Tahu DCS DPRD Kabupaten Kuningan, Buka Linknya Disini, Klik Link