Kuningan,- Pengaturan untuk alat peraga kampanye (APK) bagi peserta Pemilu 2019 telah ditetapkan KPU RI. Dalam penetapan tersebut diantaranya mengatur tentang APK yang difasilitasi KPU, penambahan dari Peserta Pemilu dan juga lokasi penempatan. Hal itu diketahui dari SK KPU RI Nomor 1096/PL.02.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Juknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Komisioner KPU Kuningan Asep Z. Fauzi, Kamis (4/10/2018), membenarkan dalam Pemilu kali ini ada APK yang difasilitasi untuk Parpol Peserta Pemilu 2019. Tidak hanya itu, ada juga APK untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden serta calon anggota DPD RI. Hanya saja jumlahnya sangat terbatas. APK yang disiapkan yaitu berupa baligo sebanyak 10 buah dan spanduk sebanyak 16 buah. Kecuali untuk calon anggota DPD hanya berupa spanduk sebanyak 10 buah.

“Ukurannya yaitu untuk baligo 3m x 4m, dan spanduk 1,2m x 6m. Ukuran tersebut sudah disampaikan dalam acara Rakor pada hari Rabu kemarin yang dihadiri oleh Bawaslu dan perwakilan peserta Pemilu. Namun untuk Caleg KPU tidak mendapat fasilitasi APK, hanya untuk Parpol saja,” kata Asep.

Dijelaskan Asep, APK yang akan dicetak oleh KPU hanya volumenya saja yang sesuai dengan standar maksimum. Sementara ukurannya sedikit lebih kecil setelah mempertimbangkan aspek keamaanan APK, termasuk aspek kebersihan dan keindahan lingkungan. Selain itu ukuran APK yang terlalu besar juga akan menyedot operasional pemasangan yang lebih besar. “Sudah disampaikan dasar pertimbangannya kepada teman-teman Parpol dan Bawaslu”, katanya.

Sesuai ketentuan, desain APK yang difasilitasi KPU Kuningan tersebut dibuat dan dibiayai ke Peserta Pemilu, termasuk bahan pendukung untuk memasang dan juga pemeliharaannya. Pihaknya berharap paling lambat 10 Oktober desain APK sudah terkumpul di KPU Kuningan. Selain dari yang difasilitasi KPU, imbuhnya, Parpol juga bisa menambah lagi APK berupa baliho dan spanduk untuk tiap desa/kelurahan.

“Berhubung fasilitasi APK dari KPU jumlahnya terbatas, maka Peserta Pemilu boleh menambah atau mencetap APK sendiri. Tidak hanya baligo dan spanduk, juga boleh membuat umbul-umbul dan billboard atau videotron. Jumlah cetakan tambahan maksimal oleh Peserta yaitu, baligo 5 buah, spanduk 10 buah dan umbul-umbul 10 buah perdesa/kelurahan. Sedangkan billboard atau videotron maksimal 2 buah sekabupaten. Lebih detailnya boleh dicek di Juknis KPU Nomor 1096 Tahun 2018,” jelasnya.

Terkait lokasi pemasangan APK, komisioner asal desa Kutaraja kecamatan Maleber ini menghimbau agar seluruh peserta mentaati peraturan yang ada. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban, kenyamanan dan keindahan lingkungan. Khusus di wilayah kota ada beberapa jalur khusus yang ditetapkan sebagai zona larangan pemasangan APK. Dasarnya adalah SK Bupati Kuningan Nomor 270 Tahun 2018.

“Zona larangan antara lain Jl. Siliwangi dari arah Bundaran Cijoho sampai Taman Kota, sebagian ruas jalan Veteran antara Taman Kota sampai Jl. Apidik, Jl. Jend. A. Yani antara kantor POS sampai Jl. Apidik, sepanjang Jl. Aruji Kartawinata, serta Jl. Jend. Sudirman mulai dari Toserba Terbit sampai Perumahan Bojong Awirarangan”, beber Asep.

Lokasi lainnya yang termasuk zona larangan untuk pemasangan APK antara lain, tempat ibadah, rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan milik pemerintah, gedung/aula milik pemerintah dan lembaga pendidikan termasuk pondok pesantren. Selain itu, komplek stadion Mashud, OSG Lingarjati dan Kertawangunan, taman kota, taman cirendang, taman Perumnas Ciporang serta taman-taman lainya yang dibangun oleh pemerintah juga termasuk zona larangan. Namun kantor Parpol yang posisinya di jalur larangan diberi pengecualian untuk bisa memasang APK di halaman kantornya.

“Terpenting kami harus sampaikan, mari taati aturan kampanye jangan sampai ada pelanggaran. Manfaatkanlah masa kampanye ini sebagai wahana wisata politik dan edukasi demokrasi bagi masyarakat kabupaten Kuningan. Jangan gunakan money politik untuk meraih dukungan. Hindari black campaign, hoax dan ujaran kebencian agar Kabupaten Kuningan tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.(Tatang Budiman/rls KPU).

Komentar :

0 comments: