Kuningan,- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yang sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor 97/PL.01.4-Kpt/3208/KPU-Kab/IX/2018 Tanggal 20 September 2018. 

Hal itu disampaikan Heni Susilawati selaku Ketua KPU Kabupaten Kuningan.,Jumat (21/9/2019). Menurut Heni, Pengumuman tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dimana seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 telah membuat Fakta Integritas dalam proses seleksi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Tahun 2019, dan telah memenuhi ketentuan pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 %, dengan uraian Keterwakilan Perempuan, Pengisian Daerah Pemilihan, Jumlah Calon Laki-Laki dan Jumlah Calon Perempuan 

Bagi masyarakat kabupaten Kuningan yang penasaran melihat Daftar Calon Tetap Anggota DPRD. Heni mempersilahkan untuk mengunduh link dibawah ini yang merupakan DCT Perdapil dari mulai dapil 1 sampai Dapil 5,dan inilah rincian DCT Anggota DPRD Dapil 1 Kabupaten Kuningan


DCT Anggota DPRD Dapil 2 Kabupaten Kuningan


DCT Anggota DPRD Dapil 3 Kabupaten Kuningan


DCT Anggota DPRD Dapil 4 Kabupaten Kuningan


DCT Anggota DPRD Dapil 5 Kabupaten Kuningan


Heni menambahkan Dari 581 calon dalam Daftar Calon Sementara, yang ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap menjadi 578 calon. Berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat 1, 2 dan 3 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan menetapkan, mengmnumkan serta prosentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Tetap.(Tatang Budiman).

Komentar :

0 comments: