Kuningan,- Jelang diumumkan nya Daftar Calon Tetap (DCT), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menghimbau agar surat pengunduran diri dari bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuningan yang masih memiliki jabatan supaya segera diserahkan ke KPU

Himbauan tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Kuningan Divis Teknis dan Data Dadan Hamdani. Menurutnya, hal tersebut didasarkan pada Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.

" Caleg yang masih berstatus bupati/wakil bupati, TNI/Polri, ASN, Pegawai BUMN/BUMD, kepala desa/perangkat desa dan status lainya harus mundur dari jabatannya," Terang Dadan



Lebih jauh Dadan menjelaskan, Bagi calon yang akan mengundurkan diri  harus menempuh prosedur antara lain membuat surat pernyataan  pengunduran diri yang ditujukan kepada pimpinan parpol, kemudian pimpinan parpol berkirim surat kepada KPU tentang pengunduran diri caleg dari parpolnya yang dilampiri surat pengunduran diri yang bersangkutan, dan KPU akan menindaklanjutinya.

Selain itu, wajib menyampaikan SK atau surat keputusan dari pejabat berwenang tentang pemberhentian dari jabatannya paling lambat 1 hari sebelum penetapan DCT "Penetapan DCT nantinya akan diumumkan pada tanggal 20 September 2018 mendatang," pungkasnya.(Tatang Budiman).

Komentar :

0 comments: