Kuningan -, Diduga mencabuli anak dibawah umur YS 40, YP 37 dan JN 52 ketiganya diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Kuningan dilokasi yang berbeda para tersangka merupakan pelaku pencabulan terhadap anak usia dibawah umur yang tega merusak masa depan anak tirinya sendiri 

Seperti yang diterangkan dalam jumpa pers dihadapan para awak media,Senin (16/7/2018) Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Syahroni mengatakan, ketiga pelaku merupakan warga Kabupaten Kuningan yang menetap di Kecamatan Maleber, Jalaksana dan Kuningan dan ketiganya tinggal bersama istri dan anak yang menjadi korban pencabulan.

"Ada tiga tersangka dengan perkara berbeda yang berhasil kita amankan,dimana ketiganya merupakan ayah tiri dari korban pencabulan. Artinya korban merupakan anak tirinya yang tinggal satu rumah bersama masing-masing tersangka," kata Kapolres 

Kapolres menuturkan tindakan bejat para pelaku dapat terhendus setelah orang tua dari masing-masing korban mengetahui ada yang tak beres dari buah hatinya dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, ketiganya mengaku nekad menodai anak tirinya sendiri dengan motif diiming-imingi hadiah

Dalam aksinya lanjut Kapolres, para pelaku melakukan perbuatan bejatnya dengan memanfaatkan kondisi rumah yang tengah kosong,dalam kesempatan yang sama kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dalam mengawasi anak-anak dan tidak memberi celah sedikitpun kepada para pelaku kejahatan yang bisa terjadi dimana saja termasuk lingkungan keluarga 

"Saya menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan tetap mengawasi segala aktifitas anak. Jangan biarkan anak lengah sehingga menjadi korban pencabulan", Kata Kapolres

Sementara itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini para pelaku harus mendekam di balik jeruji besi ketiganya diduga telah melanggar Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun serta maksimal 15 tahun penjara. (Tatang Budiman)

Komentar :

0 comments: