Kuningan - Sampai batas akhir pendaftaran bacaleg pukul 00:00 WIB, Selasa (17/07/2018) malam, didapatkan total 594 orang bacaleg yang akan bertarung di 5 Dapil.
Komisioner KPU Divisi SDM dan Parmas, Asep Z Fauzi menjelaskan bahwa dari berkas yang diterima KPU, 16 parpol yang mendaftarkan bacaleg mereka, untuk keterwakilan perempuan, seluruhnya melebihi batas persyaratan 30%.
Dari Rekapitulasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang rilis oleh KPUD Kuningan, 7 Partai yaitu PKB, Gerindra, PDIP, Nasdem, PKS, PAN dan Demokrat yang mengajukan sejumlah 50 orang Bacaleg yang artinya 100% jumlah kursi yang tersedia.
Sedangkan 9 Partai lainya mengajukan Bacaleg dengan jumlah bervariasi kurang dari 50 orang dan yang paling sedikit adalah pengajuan Bacaleg dari Partai Garuda yang hanya mengajukan 2 bacaleg yang semuanya akan bertarung di Dapil 2, dengan komposisi 1 orang bacaleg laki-laki dan 1 orang bacaleg perempuan.
Untuk lebih jelasnya, inilah Daftar Bakal Caleg DPRD Kuningan yang sudah diajukan oleh 16 Parpol ke KPUD Kuningan:
Komentar :
0 comments: