Setelah melalui proses persiapan yang cukup panjang, pada 19-24 Juli 2016 dan 11 Agustus 2016 Kemenkes telah menyelenggarakan seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang diikuti oleh 43.310 tenaga kesehatan PTT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39.090 peserta PTT yang berusia < 35 tahun berhasil lolos dan akan diangkat menjadi Calon ASN di lingkungan Pemda berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2017. Dokter, dokter gigi dan bidan PTT Kementerian Kesehatan yang telah lulus seleksi ini dapat didayagunakan paling tidak selama lima tahun di daerah penugasan. Untuk itu, tempat penugasan Dokter, Dokter gigi dan Bidan PTT yang telah lulus tersebut agar tidak dipindahkan di luar lampiran Nota Kesepahaman yang telah disepakati bersama. (Sumber : depkes.go.id)


Penyerahan Dokumen Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Hasil Seleksi ASN di Lingkungan Pemda dari PTT Kemenkes RI kepada 3 Gubernur dengan PTT yang bekerja RSUD Provinsi dan 475 Bupati/Walikota yang diselenggarakan di salah satu hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa pagi (21/2).  Salah satu kabupaten yang menerima Dokumen Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Hasil Seleksi ASN di Lingkungan Pemda dari PTT Kemenkes adalah Kabupaten Kuningan.

Menindaklanjuti penetapan tsb, BKD Kuningan (27/2) melalui website resminya bkd.kuningan.go.id menyampaikan rincian penetapan kebutuhan PNS dan hasil seleksi kompetensi dasar Program Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2017. Rincian Penetapan tsb adalah :
Rincian penetapan kebutuhan PNS dan hasil seleksi kompetensi dasar Program Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2017 dapat juga dilihat dan di download dari sumbernya bkd.kuningankab.go.id 

Tahapan selanjutnya dukungan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berkoordinasi dengan jajaran pemerintah daerah, dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera melakukan pemberkasan sebagai tindak lanjut proses penetapan nomor induk pegawai. Hal ini perlu ditindaklanjuti dengan segera, mengingat PTT yang telah lulus seleksi dan berusia < 35 tahun tersebut diharapkan dapat diangkat per TMT 1 Maret 2017. 

Sedangkan bagi Dokter, Dokter gigi dan Bidan PTT Kementerian Kesehatan yang berusia > 35 tahun akan diarahkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hal tersebut berkaitan dengan UU ASN No 5 Tahun 2014.

Komentar :

0 comments: