Setelah
melalui proses persiapan yang cukup panjang, pada 19-24 Juli 2016 dan 11
Agustus 2016 Kemenkes telah menyelenggarakan seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD)
yang diikuti oleh 43.310 tenaga kesehatan PTT. Dari jumlah tersebut, sebanyak
39.090 peserta PTT yang berusia < 35 tahun berhasil lolos dan akan diangkat
menjadi Calon ASN di lingkungan Pemda berdasarkan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2017.
Dokter, dokter gigi dan bidan PTT Kementerian Kesehatan yang telah lulus
seleksi ini dapat didayagunakan paling tidak selama lima tahun di daerah
penugasan. Untuk itu, tempat penugasan Dokter, Dokter gigi dan Bidan PTT yang
telah lulus tersebut agar tidak dipindahkan di luar lampiran Nota Kesepahaman
yang telah disepakati bersama. (Sumber : depkes.go.id)
Penyerahan
Dokumen Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Hasil Seleksi ASN di
Lingkungan Pemda dari PTT Kemenkes RI kepada 3 Gubernur dengan PTT yang bekerja
RSUD Provinsi dan 475 Bupati/Walikota yang diselenggarakan di salah satu hotel
di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa pagi (21/2). Salah satu kabupaten yang menerima Dokumen Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Hasil Seleksi ASN di
Lingkungan Pemda dari PTT Kemenkes adalah Kabupaten Kuningan.
Menindaklanjuti penetapan tsb, BKD Kuningan (27/2) melalui website resminya bkd.kuningan.go.id menyampaikan rincian penetapan kebutuhan PNS dan hasil
seleksi kompetensi dasar Program Pegawai Tidak Tetap Kementerian
Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran
2017. Rincian Penetapan tsb adalah :
Tahapan selanjutnya dukungan dari Badan
Kepegawaian Negara (BKN) yang berkoordinasi dengan jajaran pemerintah daerah,
dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera melakukan pemberkasan
sebagai tindak lanjut proses penetapan nomor induk pegawai. Hal ini perlu
ditindaklanjuti dengan segera, mengingat PTT yang telah lulus seleksi dan
berusia < 35 tahun tersebut diharapkan dapat diangkat per TMT 1 Maret 2017.
Sedangkan bagi Dokter, Dokter gigi dan Bidan PTT Kementerian Kesehatan yang
berusia > 35 tahun akan diarahkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK), Hal tersebut berkaitan dengan UU ASN No 5 Tahun 2014.
Komentar :
0 comments: